BLU pemikiran baru
- Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara
- Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat
- Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
- Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
- Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
- Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
- Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
- BLU bukan subyek pajak
- Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara
Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
- BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
- BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet); dan
- BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.
- BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
Lingkup Keuangan BLU
- BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan
- Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggungjawab atas bidang pemerintaahn yang bersangkutan;
- Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
- Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
- Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
- Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
- BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari msyarakat atau badan lain;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.
- BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Dengan pemikiran baru tersebut diharapkan bukan bentuknya saja suatu unit pemerintah menjadi Badan Layanan Umum yang melayani masyarakat tetapi tingkat pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan dengan cara yang profesional, efektif dan efisien oleh pengelola unit tersebut dengan otonomi pengelolaan yang akan diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar