Senin, Juli 20

Narkotika dan Obat-obat Terlarang


A. Pengertian Penyalahgunaan Narkotika dan Obat
Penyalahgunaan dalam bahasa asingnya disebut ”Abuse”, yaitu memakai hak miliknya yang bukan pada tempatnya. Dapat juga diartikan salah pakai atau misuse, yaitu sesuatu yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat (drug abuse) artinya mempergunakan Narkotika atau obat bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi fungsi obat Narkotika adalah untuk menyembuhkan orang sakit dan bukan untuk dipergunakan oleh orang yang tidak sakit.
Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, penyalahgunaan Narkotika yaitu :
a. Mempergunakan Narkotika untuk kepentingan diluar pengobatan dan ilmu
pengetahuan secara tanpa hak.
b. Penyalahgunaan Narkotika adalah merupakan perbuatan yang dilarang dan ada sanksi hukumnya (tindak pidana).
Secara garis besar bentuk-bentuk kejahatan dan penyalahgunaan Narkotika itu ialah:
1. Secara tanpa hak menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai tanaman PAPAVER, tanaman COCA atau tanaman GANJA.
2. Secara tanpa hak memproduksi, mengolah, mengekstrasikan, mengkonversi, meracik atau menyediakan Narkotika.
3. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan atau untuk menguasai Narkotika.
4. Secara tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika.
5. Secara tanpa hak mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, meyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam menjual belikan atau menukar Narkotika.
6. Secara tanpa hak mengguanakan Narkotika terhadap orang lain atau memberikan Narkotika untuk digunakan orang lain.
7. Secara tanpa hak menggunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.
8. Penggunaan dan pemberian Narkotika oleh dokter bukan untuk pengobatan.
B. Jenis-Jenis Narkotika dan Obat-obatan Terlarang
Narkotika dapat dibagi dalam 3(tiga) golongan, yaitu :
1. Narkotika Alam
2. Narkotika Sintetis/Synthetis
3. Psikotropika
Narkotika alam
Narkotika alam adalah narkotika yang beraal dari tumbuh-tumbuhan yang
pengolahannya masih sangat sederhana.
Yang tergolong Narkotika Alam antara lain :
1. Ganja
Istilah ganja di Indonesia dikenal berasal dari Hindustan, karena tumbuh-tumbuhan tsb disana bernama ganja. Tanaman ganja secara botanika dikenal dengan nama Cannabis Sativa yang termasuk tumbuh-tumbuhan keluarga Urticaceae (nettle plants) atau keluarga Moraceae (munberry plants). Ia mempunyai batang, tnagkai, daun, kembang dan buah. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur di daerah tropis, dapat ditanam dan dapat pula tumbuh secara liar di semak belukar.
Bentuk-bentuk ganja dapat dibagi pada lima(5) bentuk yaitu :
a. Berbentuk rokok lintingan disebut reefer.
b. Berbentuk campuran, dicampur tembakau untuk rokok.
c. Berbentuk campuran daun, tangkai, dan biji untuk rokok.
d. Berbentuk bubuk dan dammar yang dapat dihisap melalui hidung.
e. Berbentuk Damar Hasish berwarna coklat kehitam-hitaman seperti makjum.
Ganja mengandung alkaloid THC yaitu Tetrehydrocannabinol, suatu zat yang mempunyai khasiat tertentu dan berbahaya bila dipergunakan sembarangan. Zat ini paling banyak terdapat dari tangkai, daun dan bunga ganja.
2. Candu
Candu adalah sumber utama dari pada benda-benda Narkotika Alamiah, karena dari candulah morphine, heroin, codein dan thebaine diproduksi. Candu adalah getah dari tanaman Papaver somniferum atau nama lainnya seperti Opium-Poppy, Papaver Nigrum dan Pavot Somnifere. Papaver somniferum adalah merupakan jenis tanaman keras, ia dapat ditanam dan dapat dipelihara diperkebunan, daunnya lebar,tangkainya besar, berbunga serta buahnya berbentuk bulat telur dari buah inilah didapatkan getah yang berwarna putih yang kemudian membeku yang merupakan bahan mentah candu, bahan candu ini merupakan sumber utama dari pembuatan berbagai jenis obat-obat Narkotika. Namun tanaman jenis Papaver somniferum ini tidak ada di Indonesia dan tidak diperbolehkan ditanam dan dipelihara, oleh karenanya pohon candu tsb tidak banyak dikenal oleh masyarakat.
Pada ilmu kedokteran, candu digunakan untuk mengurangi rasa sakit karena luka, untuk menyembuhkan disentri dan diare, serta untuk obat batuk, orang yang menghisap candu (madat) pada umumnya orang yang sudah tua sakit-sakitan seperti menderita TBC, Asma, Maag untuk menghilangkan keluhan-keluhan dari penyakit mereka.
Jenis-jenis candu illegal dan bagian-bagian lainnya yang beredar di pasaran gelap ialah sebagai berikut :
a. Candu mentah
b. Candu masak
c. Basis morphine
d. Garam morphine
e. Heroin mentah
f. Heroin No.3
g. Heroin No.4
h. Dalam kenyataan candu dapat juga dibagi dalam tiga jenis yaitu Raw-Opium(bahan mentah candu untuk pembuatan morphine, codein, ihebain, dan heroin;berwarna coklat tua, rasanya pahit, bersifat kenyal/elastis, dengan bau yang tidak enak), Crude-opium(candu mentah yang bekum selesai diolah), Smoking-opium(candu yang khusus untuk rokok).
3. Morphine dan Heroin
Seorang berkebangsaan Jerman bernama Serturner, telah berhasil menemukan
“Alkaloid Candu”, suatu zat candu yang diberi nama Morphine, Codein, Papaverine. Kemudian pada abad ke 19 penggunaan alkaloid tsb mulai tersebar luas, terutama di dalam dunia ilmu kedokteran dan pengobatan. Kemudian pada tahun 1870, para ahli kimia dari Perusahaan Farmasi Bayer Jerman, menemukan bahan pengganti yang mereka temukan ini kemudian diberi nama “Heroin”.
a. Morphine
Morphine adalah suatu elemen yang sangat aktif, yang bahan bakunya berasal dari candu dengan dibuat melalui suatu proses kimiawi yang berfungsi sebagai bahan obat penenang dan obat untuk menghilangkan rasa sakit atau nyeri. Bentuk-bentuk morphine yang diperdagangkan adalah :
1. Cairan berwarna putih yang disimpan dalam ampul atau botol dan
pemakaiannya dengan menginjeksi.
2. Bubuk/serbuk berwarna putih seperti bubuk kapur/tepung, mudah
larut dalam air dan bentuk bubuk inilah yang banyak disalahgunakan
pemakaiannya dengan cara diinjeksikan, merokok, mencampurnya
dalam minuman dan kadang-kadang dengan menyileti bagian tubuh
pecandu.
3. Tablet kecil berwarna putih dan pemakaiannya dengan menelan.
4. Balok segi empat.
b. Heroin
Dasar morphine yang merupakan produk lanjutan dari candu dapat diproses lagi menjadi garam morphine yang bersifat larut dalam air dengan pamanasan dan penyulingan menjadi heroin (proses acefylasi). Benda-benda Narkotika khususnya yang bahannya dibuat dari heroin, khasiatnya serta kekuatannya akan lebih besar dari pada produk candu. Sesungguhnya heroin tidaklah memiliki nilai medis yang dipergunakan untuk pengobatan, tetapi semata-mata dipergunakan untuk kesenangan yang pada hakekatnya adalah penyiksaan diri si pemakainya. Pemakaian yang kronis akan mengakibatkan timbulnya ketergantungan baik secara mental maupun fisik yang menimbulkan pula sifat toleransi pada bahan tsb. Akibat yang sangat fatal ialah bila pemakainya melebihi dosis atau dicampur dengan barang-barang palsu misalnya kapur, tawas, serbuk gips, dsb yang akan mengakibatkan kematian.
Sindikat penyelundupan heroin Internasional tidak segan-segan melakukan praktek-praktek sadis&kejam diluar perikemanusiaan untuk dapat menyelundupkan sejumlah heroin dari Colombia ke Amerika Serikat maupun Negara-negara lain yang menjadi Pasaran Narkotika terbesar di dunia. Praktek-praktek tersebut adalah :
1. Seorang wanita dipaksa menelam heroin dalam kondom-kondom
dan disuruh terbang dari Brazilia ke Amerika Serikat, tenyata salah satu kondom heroin itu pecah dalam perutnya lalu ia mati dalam
keadaan mengenasakan.
2. Seorang pegawai Travel biro di Argentina diculik dan disuntik
dengan heroin dalam lambungnya kemidian dikirim ke Amerika Serikat dalam keadaan sakit parah, yang dalam ususnya terdapat berkantong-kantong plastic berisi heroin. Orang tersebut disuntik mati dan perutnya dibendel untuk mengambil kantong-kantong heroin tersebut.
3. Seorang dokter Amerika di Mexico dipaksa membawa 2kg heroin
dalam tasnya setelah menculik anak laki-lakinya dan akan dibunuh bila dokter tsb menolak permintaan tsb untuk menyelundupkan heroin ke Amerika. Ketika dokter tsb berhasil menyelundupkan heroin tsb ke Amerika, maka anak lelakinya dikirim pila ke alamat orang tuanya di Amerika dalam keadaan sudah menjadi mayat. Isi perutnya sudah dikeluarkan agar dapat memuat heroin untuk diselundupkan. Sepucuk surat yang mengantarkan mayat anaknya berbunyi :
“Terima kasih atas bantuan anda berdua. Bukankah kami tidak menjanjikan bahwa anak anda akan dikembalikan dalam keadaan hidup?”
4. Cocaine
Cocaine adalah jenis obat perangsang yang bahan-bahannya berasal dari daun coca yaitu Erythroxylon coca. Pohon tersebut kebanyakan ditanam dan tumbuh di dataran tinggi Andes Amerika Selatan khususnya di Peru dan Bolivia, daunnya berwarna hijau kekuning-kuningan dan amat subur pertumbuhannya. Sebelum diolah dalam Laboratorium, daun-daunnya dikeringkan diterik matahari seperti menjemur padi atau kopra sebelum digiling.Ada beberapa macam bentk dan warna Cocaine yang biasa didapat pada perdagangan gelap ialah :
a. Cairan, berwarna putih atau tanpa warna.
b. Kristal, berwarnaputih seperti damar (getah perca)
c. Bubuk, berwarna putih seperti tepung
d. Tablet, berwarna putih
Disamping mrphina, heroin, maka cocaine juga sering diselundupkan ke negara lain melalui paket atau surat pos dengan bungkus plastik dan kadang-kadang disegel rapi. Cara pemakaiannya adalah dengan menginjeksi untuk membantu anesthesi local dalam pembedahan pada mata, hidung, dan tenggorokam,serta mencium.
Narkotika Synthetis
Narkotika synthetis adalah jenis obat-obatan yang diperoleh dari suatu proses kimia yang berlanjut di laboratorium dengan menggunakan bahan baku berasal dari Morphine, Cocaine, atau dari turunan Morphine lainnya sehingga menghasilkan suatu produk baru yang mempunyai efek sama dengan morphine.
Yang termasuk narkotika synthetis adalah Methadone dan Mepheridine/ Pethidine.
Psikotropika
Adalah bukan narkotika, tetapi memiliki eek sama dengan Narkotika, yaitu :
1. Sebagai Stimulat
Stimulat adalah golongan obat-obatan yang bersifat menimbulkan rangsangan
yang sangat efektif pada otak atau lebih dikenal dengan nama obat perangsang. Ada beberapa jenis tanaman yang dipergunakan untuk obat perangsang dalam kehidupan sehari-hari misalnya : kopi, teh, cola nodoz, dan beberapa jenis lainnya yang bersifat non-synthetis seperti cocaine dan nicotine yaitu berbagai jenis tembakau yang dapat menimbulkan penyakit pada paru-paru atau kanker yang banyak terkandung dalam rokok. Jadi meninggalkan merokok adalah baik, karena pintu gerbang penyalahgunaan narkotika adalah dengan jalan merokok. Jenis-jenis stimulat yang penting dan synthetis ialah :
a. Amphetamine,
Amphetamine yang sudah diolah dari segi medis memiliki kegunaan :
1. Untuk menghilangkan rasa lelah
2. Untuk menambah nafsu makan
3. Untuk mengilangkan depresi ringan
4. Untuk mencegah serta menghilangkan rasa shock pembedahan
5. Untuk menjaga kestabilan tekanan darah waktu pembedahan
6. Untuk obat narkolepsi
7. Untuk mengurangi kegemukan
8. Untuk pengobatan kelainan tingkah laku
9. Untuk membangkitkan semangat kerja
10. Untuk pengobatan karena obat depresi
Namun apabila amphetamine digunakan secara teru-menerus tanpa petunjuk dokter maka akibatnya akan merusak sel-sel otak dan syaraf, mudah panik, mudah kena infeksi, kekurangan gizi, dan menjadi gila.
b. Antidepressant
Ciri utama antidepressant adalah ia mempunyai kemampuan untuk
merubah keadaan/ mood dan dapat merehabilitasi keadaan yang depresi. Apabila obat-obatan ini disalahgunakan, maka akan menimbulkan gangguan seperti : 1. Kapala sakit dan pusing-pusing
2. Rusaknya fungsi hati dan akan menderita sakit lever
3. Menimbulkan kecanduan dan ketergantungan
2. Sebagai Depressant
Depressant adalah golongan obat-obatan yang pemakaiannya dapat menyebabkan timbulnya depresi pada diri pemakainya, obat ini bekerja mempengaruhi otak dan syaraf sentral sehingga aktivitasnya akan terpengaruhi.
Istilah popular untuk jenis obat-obatan ini adalah obat tidur atau obat penenang.Golongan obat depressant yaitu:
a. Alkohol
b. Barbiturates
c. Inhallnt
d. Methaqualone
Bahaya pemakaian obat tidur dengan tidak sepengetahuan atau petunjuk dokter akan mengakibatkan:
1. Ketergantungan secara fisik
2. Menimbulkan toleransi dengan penambahan dosis untuk efek yang sama
3. Dapat merusak sel-sel syaraf dan bagian otak
4. Akan mengakibatkan kematian bila over dosis
3. Sebagai Hallucinogen
Hallucinogen adalah jenis-jenis obat atau zat yang bila digunakan akan
menyebabkan timbulnya halusinasi(khayalan atau penghayatan semu dalam benak, sehingga apa yang dilihat tidaklah sesuai dengan bentuk dan ruang yang sebenarnya), obat ini bekerja mempengaruhi otak dan syaraf . Beberapa jenis Hallusinogen ialah:
a. L.S.D.
b. D.M.T.
c. D.O.M (STP)
d. P.C.P.
e. Mescaline
C. Tahap-tahap Penyalahgunaan Narkotika
Berdasarkan beberapa penelitian, lebih dari 80% pecandu mulai menggunakan Narkotika pada usia 12-15 tahun atau para remaja. Remaja yang tengah mengalami masa pubertas, masa pertumbuhan ego, dan masa pencariaan identitas diri memiliki kecenderungan untuk mencoba hal-hal baru yang belum pernah ia rasakan sebelumnya, terlebih dengan adanya rasa ingin tahu yang besar, tuntutan pekerjaan/profesi, keinginan agar diterima oleh kelompok dan untuk mendapat perhatiaan lebih dari orang sekitarnya semakin mendorong remaja melakukan penyalahgunaan Narkotika baik narkoba, rokok, pengunaan jarum suntik secara berganti-gantian dan tidak steril untuk mengkonsumsi narkotika.
Tahap-tahap kecanduaan ialah:
a. User = Pengguna
Ditandai dengan pemakaian sekali-kali, coba-coba, tanpa masalah yang berarti. Semua aspek kehidupan masih normal-normal saja. Kebanyakan pecandu mulai menggunakan drugs/narkoba pada usia antara 12-15 tahun.
b. Abuser = Penyalahguna
Ditandai dengan pamakaian sudah menimbulkan masalah. Pemakaian mulai rutin sehingga sebagian aspek kehidupan mulai terganggu.
c. Addict = Pecandu
Ditandai dengan pemakaian yang sangat bermasalah. Pemakaian sudah setiap hari. Semua aspek kehidupan rusak. Hidup untuk pakai dan pakai untuk hidup begitulah prinsip pecandu yang telah sangat kecanduaan pada Narkotika. Pada tahap ini, narkotika telah meyerang fisik, mental, emosional dan spiritual yang diikuti dengan obsesi fisik. Pola pikir pecandu pun telah “dicuci” oleh Narkotika, mereka jadi memiliki pola pikir Hidup untuk pakai&pakai untuk hidup(apapun demi memakai), melakukan pembenaran diri(merasionalkan pemakaian), menyalahkan orang lain, mudah emosi dan menyangkal masalah ketergantungan
d. Kecanduan = Adiksi
Kecanduan atau adiksi adalah penggunaan zat ataupun obat secara kompulsif untuk alasan non-medis ditandai dengan rasa menagih untuk menggunakan zat yang mengubah suasana hati dan bukan untuk menghilangkan rasa sakit. Adiksi tidak pandang bulu, semua orang mempunyai kemungkinan yang sama bisa terinfeksi virus adiksi. Oleh karena itu kita harus memiliki prinsip bahwa adiksi adalah penyakit menular, berbahaya dan bersifat progresif yang bisa dipulihkan.
e. Gejala-gejala putus obat (SAKAW) serta obsesi mental dan emosional (KRAKAU/SUGESTI)
Gejala putus zat pada seseorang yang sudah menunjukkan ketergantungan fisik terhadap zat adiktif tertentu, ia akan membutuhkan zat tersebut hanya untuk dapat berfungsi secara normal yang mengakibatkan tubuh bereaksi. Diantara reaksi fisik yang terjadi adalah muntah-muntah, gemetaran/kejang-kejang, sakit kepala yang hebat, keringatan/panas-dingin, sulit tidur, paranoid, emosi meningkat dan berhalusinasi. Reaksi putus obat dapat dihilangkan dengan kembali menggunakan zat tersebut atau penggantinya.
D. Dampak-dampak Penyalahgunaan Narkotika
a. Dampak-dampak penyalahgunaan Heroin
1. Pemakaian heroin dalam jangka waktu yang panjang akan menyebabkan kecanduan yang mendalam dan ketergantungan fisik dari penyalahgunaan yang komplusif.
2. Menyebabkan bekas mengerikan pada pembuluh darah, infeksi bakteri pada pembuluh darah dan katup jantung, abses, infeksi aringan lunak lainnya, dan penyakit hati dan ginjal.
3. Reaksi imun pada fase kecanduan atau kontaminasi lainnya dapat menyebabkan radang sendi dan masalah rematik lainnya.
4. Opiat dapat merubah tangkai otak yang mengendalikan fungsi otot dan menekan pernafasan, merubah system limbic yang berguna untuk mengendalikan perasaan dan rasa kesenangan yang berlebihan serta memblokir “pesan-pesan” rasa sakit yang dikirimkan oleh tubuh pada tulang belakang.
b. Dampak-dampak penyalahgunaan Obat perangsang (stimunat)
1. Bahan-bahan bereaksi dengan neurotransmitter membuat pengguna menjadi lebih waspada, sadar, aktif, gelisah, dan kurang istirahat.
2. Energi kimia yang berlebihan akan meningkatkan detak jantung, energi otot, membuat kita tetap terjaga.
c. Dampak-dampak penyalahgunaan Kokain
1. Kokain tidak hanya sebagai srimulat tetapi juga sebagai satu-satunya pembius lokal yang alami. Hal itu juga menyebabkan kekebalan pada saluran pernafasan ketika dimasukkan ke seorang pasien, meningkatkan tekanan darah, meningkatkan detak jantung, menyebabkan nafas terengah-engah, penegangan otot, menyebabkan rasa gelisah, dan mendorong pelepasan energi kimia dalam jumlah yang relative banyak yang pada akhirnya menghabiskan supply energi ke bagian tubuh lainnya sehingga tubuh kita akan menjadi lemah.
d. Dampak-dampak penyalahgunaan Shabu-shabu
1. Shabu-shabu memiliki efek yang sangat kuat pada jaringan saraf. Penggunanya akan menjadi tergantung secara mental pada zat ini dan pemakaian yang lama dapat menyebabkan peradangan pada otot hati atau bahkan kematian. Efek yang ditimbulkan oleh penggunaan shabu-shabu antara lain penurunan berat badan, impotensi, sawan yang parah, halusinasi, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan jantung, stroke, dan kematian.
e. Dampak-dampak penyalahgunaan Ganja
1. Penggunaan ganja bisa menyababkan ketergantungan fisik, menurunnya semangat hidup, impotensi, kerusakan pada alat reproduksi, kanker dan penyakit pernafasan.
2. Dosis rendah dalam mengkonsumsi ganja dapat menimbulkan euphoria, berkurangnya rasa malu, menurunnya konsentrasi, meningkatkan nafsu makan, meningkatkan detak jantung, serta mata merah.
3. Dosis tnggi dalam mengkonsumsi ganja dapat menyebabkan kebingungan, kegelisahan, halusinasi, lepas dari kenyataan, rasa gembira yang berlebihan, dan kepanikan.
f. Dampak-dampak penyalahgunaan ekstasi dan alkohol
1. Dampak langsung dapat berupa lonjakan diikuti perasaan tenang ketergantungan secara fisik, kekerasan dan tindakan yang berhubungan dengan perilaku yang tempramental.
2. Rasa segan menghilang, ada peningkatan rasa percaya diri dan harga diri, dan bisa membaiknya kepercayaan serta hubungan terhadap teman.
3. Mulut dan tenggorokan menjadi kering, rahang kaku terkunci, peningkatan kecepatan denyut jantung dan tekanan darah, pelemahan otot, hilang ingatan, kerusakan janin pada ibu hamil, tukak di lambung.
E. Undang-undang yang Menjadi Landasan Pemberantasan Narkotika di Indonesia
a. Undang-undang Republik Indonesia No.9 tahun 1960.
b. Undang-undang Republik Indonesia No.13 tahun 1961 tentang Peraturan Menteri
Kesehatan terhadap pemberantasan Narkotika.
c. Undang-undang Republik Indonesia No.15 tahun 1961 tentang Kemtibmas.
d. Instruksi Presiden Republik Indonesia No.6 tahun 1971.
e. Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 1976 tentang Narkotika.
f. Undang-undang Republik Indonesia No.9 tahun 1976.
g. Undang-undang Republik Indonesia No.20 tahun 1982.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger