Minggu, November 15

MENGABAIKAN RUU KEPERAWATAN DPR TIDAK PEDULI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN

Jakarta 6 Juni 2009, Aksi damai lebih dari 5000 perawat Indonesia kali kedua akan dilaksanakan Senin 8 Juni 2009 dipusatkan di depan gedung DPR MPR RI. Demo kali ini mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Keperawatan (UUK) di tahun 2009

Hal ini didasarkan terhentinya proses UUK yang mana setelah Gerakan Nasional Perawat 12 Mei 2008 Rancangan UUK telah masuk dalam prolegnas tahun 2009, namun hasil rapat koordinasi antara Pimpinan DPR dan Pemerintah belum lama ini tidak memprioritaskan UUK untuk disyahkan tahun 2009. Apabila dalam waktu 15 hari tuntutan ini tidak ditanggapi oleh DPR RI maka Perawat Indonesia akan melakukan AKSI MOGOK NASIONAL karena perawat sengaja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan hukum yang kuat dan perawat Indonesia tidak mau dijajah oleh perawat bangsa asing yang akan segera masuk ke Indonesia. Tindak lanjut dari proses undang-undang Keperawatan ini memang perlu dipertanyakan sebab DPR sebagai lembaga tinggi negara yang memproduk peraturan ini tidak lagi peduli dan tidak sunguh-sungguh memperhatikan kesehatan rakyat dan perawat..

RUU Keperawatan yang telah masuk dalam prolegnas nomor 26 ditahun 2009 ternyata telah diabaikan dan disia-siakan oleh DPR. Ini adalah sebuah ironi dan bukti ketidak berpihakan DPR kepada rakyat karenanya mengakibatkan rakyat Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari pelayanan kesehatan di era global dan nasib perawat Indonesia semakin terancam oleh perawat asing..

Perawat Indonesia (lebih dari 500.000) dan merupakan 60 % dari total tenaga Kesehatan telah memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia dengan memberi pelayanan di daerah terpencil, perbatasan, desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar dan seluruh tatanan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.

Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh tenaga perawat yang berkualitas dengan dasar regulasi yang memadai. Disamping itu bagi perawat juga terlindungi dari berbagai resiko kerja dan tuntutan hukum. Selain dihadapkan pada masalah di atas dengan telah di tanda tanganinya Mutual Recognition Agreement (MRA) di 10 negara ASEAN terutama bidang keperawatan yang akan di berlakukan tahun 2010. Dimana diantara 10 negara Asean tersebut hanya 3 negara yang belum memiliki Undang-Undang Keperawatan yaitu; Indonesia, Laos dan Vietnam.

Maka dapat dibayangkan bahwa masyarakat Indonesia akan menjadi sasaran empuk tenaga-tenaga kesehatan asing, tenaga perawat dalam negeri terpinggirkan, pengakuan rendah dan gaji yang tidak memadai. Dengan tidak adanya Badan Regulator Independen (konsil Keperawatan) ini mengakibatkan pengakuan lulusan keperawatan Indonesia belum setara terutama di tingkat internasional.

Rendahnya pengakuan ini lebih di sebabkan karena tidak adanya jaminan bahwa perawat asal Indonesia Kompeten di bandingkan perawat Negara lain, Disamping itu dengan tidak adanya Badan Regulator Independen mengakibatkan perawat luar negeri siap menyerbu masuk ke Indonesia tanpa filter, akibatnya ancaman pengangguran terpelajar sudah didepan mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger