Minggu, November 15

KESEJAHTERAAN PERAWAT AGAR DIAKOMODIR DALAM RUU KEPERAWATAN


Draf RUU Keperawatan telah mengalami perubahan sebanyak 19 kali. Draft yang beredar sekarang ini adalah Draft ke-20. Draft ke-19 penulis unduh (download) dari diponegoronursesassociation.blogsot.com (sebuah blog yang dikelola oleh mahasiswa keperawatan Undip Semarang, kalau tidak salah).


Sedangkan draft ke-20 penulis unduh dari inna-ppni.or.id (official website PPNI). Pada draft sebelumnya, RUU ini bernama RUU Praktek Keperawatan. Namun pada draft ke-20, kata „praktek“ dihapus sehingga namanya menjadi RUU Keperawatan. Dengan menghilangkan kata „praktek“, penulis berpikir bahwa cakupun RUU ini menjadi lebih luas lagi. Kalau semula hanya mengatur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan praktek keperawatan, maka kini materi yang diatur dalam RUU Keperawatan tersebut bukan semata-mata regulasi praktek perawat namun juga mengusung kesejahteraan perawat.


Seperti halnya UU Guru dan Dosen (UU No 14 Tahun 2005) yang telah disahkan, ternyata tidak semata mengatur bagaimana regulasi tentang guru dan dosen, namun UU tersebut juga mengusung perbaikan kesejahteraan Guru dan Dosen. Nah, pada draft ke-20 RUU Keperawatan ini, penulis tidak melihat adanya perubahan yang signifikan dibanding draft sebelumnya.


Penulis tidak melihat adanya pasal-pasal yang secara eksplisit memperjuangkan kesejahteraan perawat. Padahal masalah kesejahteraan perawat (dari persepsi perawat) harus diperjuangkan lewat UU tersebut. Pendapatan dll (baca : kesejahteraan perawat) yang minim sudah banyak dilontarkan oleh saudara-saudara perawat di tanah air. Kalau masalah kesejahteraan perawat tidak disinggung secara eksplisit di dalam undang-undang, barangkali sepanjang dunia ini masih ada, profesi perawat selalu menjadi profesi yang sengsara.


Kalau guru dan dosen (berikut anak-anaknya) bisa diperjuangkan dan diangkat kesejahteraannya oleh negara secara legal berdasarkan Undang Undang, mengapa perawat tidak bisa. Guru dan perawat sama-sama profesi yang mengabdikan diri pada kemuliaan hidup manusia. Penulis melihat, materi RUU Keperawatan tersebut agak mirip dengan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Sehingga kesan penulis, naskah RUU Keperawatan tersebut seperti copy paste + revisi seperlunya dari UU No 29 Tahun 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger